ABSTRACT
This
study aims to find out how to analyze the law regarding defamation through
social media, and how the criminal law sanctions against defamation through
social media. This study uses normative juridical research, where the author
only studies the rule of law based on the facts of cases that occur related to
defamation. The data in this study are secondary data sourced from various
books, journals, research reports, or case reports obtained both through print
and online media. The research findings show that defamation is regulated in
Article 310 to Article 321 of the Criminal Code and also defamation on social
media is regulated in Article 27 paragraph (3) of Law no. 11 of 2008.
Defamation is the act of spreading untrue information and generally in the form
of defamation of someone which has a bad impact on others, so that the person
who is defaced, then he can complain about defamation and the person who
contaminates it can sentenced to imprisonment and fines as in the regulations
of the ITE Law (Electronic Information and Transactions)
Keywords: Pollution, Reputation,
Social Media
ABSTRAK
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisa hukum mengenai pencemaran nama
baik melalui media sosial, dan bagaimana sanksi hukum pidana terhadap
pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan
penelitian yuridis normatif, dimana penulis hanya mempelajari aturan hukum
berdasarkan fakta-fakta kasus yang terjadi berkaitan dengan pencemaran nama
baik. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari
berbagai buku, jurnal, laporan penelitian, atau berita kasus yang diperoleh
baik melalui media cetak maupun online. Temuan penelitian menunjukkan bahwa
pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP dan juga
terhadap pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU
No. 11 tahun 2008. Pencemaran nama baik adalah tindakan menyebarkan informasi
yang tidak benar dan umumnya dalam bentuk pencemaran nama baik dari seseorang yang
berdampak buruk pada orang lain, sehingga orang yang dirusak nama baiknya, maka
dia dapat mengeluh tentang pencemaran nama baik dan orang yang mengkontaminasi
dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda seperti dalam peraturan
Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Kata kunci: Pencemaran, Reputasi, Media Sosial