Kamis, 03 November 2022

Karya Ilmiah Hukum

 


ABSTRACT

This study aims to find out how to analyze the law regarding defamation through social media, and how the criminal law sanctions against defamation through social media. This study uses normative juridical research, where the author only studies the rule of law based on the facts of cases that occur related to defamation. The data in this study are secondary data sourced from various books, journals, research reports, or case reports obtained both through print and online media. The research findings show that defamation is regulated in Article 310 to Article 321 of the Criminal Code and also defamation on social media is regulated in Article 27 paragraph (3) of Law no. 11 of 2008. Defamation is the act of spreading untrue information and generally in the form of defamation of someone which has a bad impact on others, so that the person who is defaced, then he can complain about defamation and the person who contaminates it can sentenced to imprisonment and fines as in the regulations of the ITE Law (Electronic Information and Transactions)

 

Keywords: Pollution, Reputation, Social Media

 

  

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisa hukum mengenai pencemaran nama baik melalui media sosial, dan bagaimana sanksi hukum pidana terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dimana penulis hanya mempelajari aturan hukum berdasarkan fakta-fakta kasus yang terjadi berkaitan dengan pencemaran nama baik. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari berbagai buku, jurnal, laporan penelitian, atau berita kasus yang diperoleh baik melalui media cetak maupun online. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP dan juga terhadap pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008. Pencemaran nama baik adalah tindakan menyebarkan informasi yang tidak benar dan umumnya dalam bentuk pencemaran nama baik dari seseorang yang berdampak buruk pada orang lain, sehingga orang yang dirusak nama baiknya, maka dia dapat mengeluh tentang pencemaran nama baik dan orang yang mengkontaminasi dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda seperti dalam peraturan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Kata kunci: Pencemaran, Reputasi, Media Sosial

 

Karya Ilmiah Psikologi

 

Abstrak

Setiap orang secara fitrahnya tentu akan menjadi tua. Psikologi perkembangan pada usia lanjut itu berwuju pada kematangan emosi dan penerimaan diri diterima. Hal ini menunjukkan bahwa kematangan emosi berkorelasi positif dengan penerimaan diri. Semakin tinggi kematangan emosi maka semakin tinggi pula peneriman diri, dan sebaliknya semakin rendah kematangan emosi maka semakin rendah pula peneriman dirinya.

Penerimaan diri pada penelitian ini dikaitkan dengan kematangan emosi karena emosi mewarnai perilaku manusia, dan emosi muncul sebagai reaksi-reaksi terhadap kejadian yang memiliki arti. Lebih jauh, dikatakan bahwa emosi adalah keadaan perasaan yang telah begitu melampaui batas sehingga untuk mengadakan hubungan dengan sekitarnya dapat terganggu. Individu lanjut usia akan banyak menghadapi perubahan berkaitan dengan usianya yang semakin lanjut, oleh karenanya bagi individu yang tidak dapat menerima perubahan tersebut akan menggunakan mekanisme pertahanan diri untuk menghadapinya.

Oleh karena itu, semakin tinggi kematangan emosi individu lanjut usia maka akan semakin tinggi penerimaan diri individu, dan semakin rendah kematangan emosi individu lanjut usia maka akan semakin rendah juga penerimaan dirinya. Hal ini menunjukkan bahwa subjek penelitian memiliki penerimaan terhadap kondisi penuaannya dengan baik karena subjek penelitian memiliki kematangan emosi yang baik.

 

Kata kunci: Psikologi, Perkembangan, Lanjut Usia, emosi, Mental, Jiwa


Rabu, 02 November 2022

Makalah Teori Belajar dan Berpikir Kritis

 


A.    Pengertian Belajar

     Manusia dilahirkan dan hidup didunia untuk memperoleh pemahaman dan wawasan yang baru. Cara untuk memperoleh hal tersebut adalah dengan belajar, sampai akhir hayatnya. Belajar ada kaitannya adalah usaha yang dilakukan siswa untuk menambah pengetahuan, pengalaman dan perkembangan mental yang akan mengasilkan hasil belajar yang baik dan siswa akan memperoleh kemandirian sebagaimana yang dinyatakan oleh Gagne dan Hilgard (dalam Hanafiah dan Suhana, 2010:7) bahwa “Belajar merupakan suatu perubahan yang diakibatkan karena sebuah pengalaman”.


Makalah Pembelajaran Matematika

 


A.    Definisi Pembelajaran

Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan salah satu kegiatan utama di sekolah yang dalam pelaksanaannya guru diberikan keleluasaan dalam memilih strategi, model, pendekatan, metode dan media (Yusimarliah,  2015:2). Guru berupaya memilih strategi, model, pendekatan dan media yang tepat untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif sesuai dengan mata pelajaran, sesuai dengan peserta didik.